Skip to main content

OPINI TENTANG PPKM DARURAT


Hari ini selasa 13 Juli 2021, adalah hari ke 11 pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah sebagai bentuk respon terhadap lonjakan kasus covid 19 di Indonesia yang menyebabkan sistem pelayanan kesehatan nyaris kolaps atau bahkan sudah kolaps. Sebenarnya apa yang terjadi saat ini bukanlah hal baru yang terjadi begitu saja dan tiba-tiba. Kalau dilihat dari positivity rate saat ini yang berada pada angka 20-30an persen, maka hal yang sama pernah terjadi pada awal tahun 2021 tepatnya pada pertengahan bulan Januari hingga akhir Februari. Namun angka itu juga sebenarnya hanya memberikan gambaran layaknya gunung es yang mengapung di tengah laut di mana sebenarnya angka real jauh melampaui angka resmi yang tampil di berbagai media setiap harinya. 

Kembali ke pembahasan PPKM Darurat. Kebijakan ini di satu sisi di klaim paling efektif untuk melandaikan atau bahkan menurunkan kurva angka covid harian saat ini ditengah desakan para ahli epidemiolog untuk secara masif mengurangi kegiatan masyarakat dengan melakukan karantina wilayah. Namun di sisi lain kebijakan ini menjadikan masyarakat sebagai subjek dan objek yang harus berkorban agar penularan covid 19 dapat diturunkan ke angka yang relatively aman. Pemerintah memberlakukan penutupan bidang usaha yang mereka tetapkan sebagai non esensial, menutup akses-akses jalan dan transportasi bagi masyarakat, bahkan memberikan ancaman pidana bagi mereka yang dianggap melanggar aturan. Hal itu sah sah saja karena memang pandemi di negeri ini tidak bisa kita bandingkan dengan negara macam singapura, jepang, korea dan negara lain yang masyarakatnya dapat dengan kesadaran penuh mengikuti protokol kesehatan secara swadaya. Namun demikian pemerintah juga harus memberikan solusi ekonomi bagi orang-orang terdampak, seperti pedagang kaki lima, penjual asongan, buruh harian yang pastinya dianggap sebagai sektor non esensial. Bagi mereka yang bekerja di sektor tersebut terkadang keluar rumah dan mencari jalan alternatif yang berdampak pada penambahan waktu dan jarak tempuh ke tempat kerja bukan pilihan tapi kewajiban karena baik mereka maupun yang mempekerjakannya memerlukan income di tengah kondisi ekonomi yang makin tidak jelas akibat penanganan pandemi yang banyak dikritik akibat teori keseimbangan yang agaknya kurang kontekstual sepanjang 2020 hingga awal 2021. Bantuan tunai atau sosial bukan hanya dibutuhkan oleh kaum bawah yang sehari hari memang sudah membutuhkan uluran pemerintah untuk hidup sedikit lebih layak, namun di saat kondisi baik ekonomi maupun kesehatan tidak terlihat membaik setelah 15 bulan berlalu, tentu mulai bertumbuhan kaum menengah yang mulai insecure dengan kondisi ekonominya dengan tabungan yang makin menipis, pekerjaan yang tidak terjamin dan bahkan secara nyawa pun terancam dengan virus yang masih berseliweran kesana kemari.

Pemberlakuan PPKM Darurat kali ini agaknya kurang tepat dimana masyarakat diinstruksikan untuk mengurangi kegiatan namun tidak diberikan solusi konkret untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya. Bahkan rasanya agenda pemberian bantuan sosial kali ini yang lebih rendah daripada ketika PSBB diberlakukan di awal pandemi, justru tidak akan menjadi sandaran bagi masyarakat untuk kembali bersabar untuk tetap dirumah dan membatasi kegiatan dan pergerakannya. Jika dipikir secara sederhana saja ketika korban secara ekonomi yang terjadi akibat PSBB tahun lalu belum mampu tertolong uluran pemerintah, bagaimana bisa masyarakat akan berpikir idealis untuk kembali bersabar sementara kebutuhan akan hidup itu sendiri tidak diberikan. Selain itu penutupan jalan-jalan yang relatif besar yang dilakukan oleh aparat sebenarnya hanya memindahkan arus masyarakat yang secara keadaan berkewajiban untuk tetap mencari nafkah ke jalan alternatif yang sering kali adalah kompleks perumahan atau jalan kampung. Hal ini tentu perlu menjadi pertimbangan bagi pemangku kebijakan untuk lebih cermat dalam melihat masalah, bukankan hal seperti itu justru menambah potensi selain penyebaran virus ke dalam lingkungan masyarakat secara langsung atau bahkan efek negatif lain seperti kecelakaan, kerumunan yang tidak seharusnya, atau semacamnya karena jalan alternatif yang digunakan tentu saja bukan jalan yang secara desain dimaksudkan untuk dilewati begitu banyak kendaraan.Kemudian, di tengah peningkatan kasus yang masif, pelayanan kesehatan menjelang kolaps, dan kepanikan masyarakat akibat mulai bermunculannya kasus pasien yang meninggal karena tidak memperoleh akses pengobatan yang baik, penutupan jalan justru menjadi masalah. Penutupan tidak lagi dilakukan dengan sistem razia dimana petugas akan memeriksa siapapun yang lewat untuk memutuskan apakah putar balik atau boleh lanjut, namun dengan menutup akses jalan secara total seperti di kawasan kalimalang bukan hanya menghambat masyarakat secara umum, namun juga akses ambulans, tenaga kesehatan, atau bahkan pasien yang dalam proses mencari rumah sakit akibat harus mengalami penolakan di sana sini akibat membludaknya permintaan pertolongan layanan kesehatan.

Oleh sebab itu, sebaiknya pemerintah dapat lebih tegas dalam memberlakukan suatu kebijakan terkait penangan covid 19. Jika ingin betul betul mengurangi atau bahkan meniadakan kegiatan masyarakat, maka lakukanlah karantina wilayah dengan secara berani menyatakan akan memberikan jaminan penghidupan selama masa karantina tentunya semampu pemerintah dengan menggunakan bebagai sumber daya dan sumber dana yang ada, termasuk anggaran pembangunan infrastruktur yang rasanya tidak lebih urgent dibanding melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Atau biarkan herd immunity terbentuk dengan sendirinya baik melalui vaksinasi maupun imun alami yang terbentuk setelah survive dalam perjuangan memerangi covid. Kebijakan yang setengah hati akan menghasilkan result yang tentu tidak akan maksimal.

 

-dh-

Comments

Popular posts from this blog

Kemandirian

Apa sih arti mandiri? Apakah hanya sekedar hidup sendiri? Apa sekedar jauh dari orang-orang yang kita sebut keluarga? Mandiri, Menurut Masrun (1986:8) kemandirian adalah suatu sikap yang memungkinkan seseorang untuk bertindak bebas, melakukan sesuatu atas dorongan sendiri dan untuk kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dari orang lain, maupun berpikir dan bertindak original/kreatif, dan penuh inisiatif, mampu mempengaruhi lingkungan, mempunyai rasa percaya diri dan memperoleh kepuasan dari usahanya. Menurut Kartini Kartono (1985:21) kemandirian seseorang terlihat pada waktu orang tersebut menghadapi masalah. Bila masalah itu dapat diselesaikan sendiri tanpa meminta bantuan dari orang tua dan akan bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang telah diambil melalui berbagai pertimbangan maka hal ini menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk mandiri. Ya, mandiri atau kemandirian bukan sekedar mampu untuk hidup sendiri, ataupun mampu untuk hidup jauh dari sosok-soso...